Kebijakan Anti Pencucian-Uang (AML) dan Kenali Pelanggan Anda (KYC)
1. Merupakan kebijakan dari po.trade dan afiliasinya, (selanjutnya «Perusahaan») untuk melarang dan secara aktif menentang pencegahan pencucian uang dan kegiatan apaun yang memfasilitasi pencucian uang atau pendanaan teroris atau kegiatan kriminal. Perusahaan meminta petugas, pegawai dan afiliasinya untuk mematuhi standar ini dalam mencegah penggunaan produk dan layanannya untuk tujuan pencucian uang.
2. Untuk tujuan-tujuan dari Kebijakan tersebut, pencucian uang pada umumnya didefinisikan sebagai keterlibatan dalam tindakan yang dirancang untuk menutupi atau menyamarkan sumber keuntungan hasil kriminal yang sebenarnya agar keuntungan yang melanggar hukum tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau merupakan aset yang sah.
3. Pada umumnya, pencucian uang terjadi dalam tiga tahap. Pertama, uang masuk sistem keuangan pada tahap «penempatan», di mana uang hasil dari kegiatan kriminal dikonversi menjadi instrumen moneter, seperti wesel atau cek perjalanan, atau dideposit ke akun di institusi keuangan. Pada tahap «pelapisan», dana ditransfer atau dipindahkan ke akun lain atau institusi keuangan lain untuk semakin memisahkan uangnya dari sumber kriminalnya. Pada tahap «integrasi», dana dikembalikan ke dalam ekonomi dan digunakan untuk membeli aset sah atau untuk mendanai kegiatan kriminal lainnya atau bisnis yang sah. Pendanaan teroris mungkin tidak melibatkan hasil tindakan kriminal, tapi lebih kepada usaha untuk menutupi sumber atau penggunaan yang dimaksudkan dari dana tersebut, yang nantinya akan digunakan untuk tujuan kriminal.
4. Masing-masing pegawai dari Perusahaan, yang tugasnya berhubungan dengan pemberian produk dan layanan dari Perusahaan dan yang secara langsung atau tidak langsung menangani daftar klien Perusahaan, diharapkan untuk mengetahui persyaratan dari hukum dan peraturan yang berlaku yang mempengaruhi tanggung jawab pekerjaannya, dan menjadi tugas afirmatif dari pegawai tersebut untuk menjalankan tanggung jawab tersebut di setiap waktu dengan cara yang mematuhi persyaratan dari hukum dan peraturan yang terkait.
5. Hukum dan peraturan mencakup, namun tidak terbatas pada: «Uji Kelayakan Pelanggan untuk Bank» (2001) dan «Panduan Umum Pembukaan Akun dan Identifikasi Pelanggan» (2003) dari Komite Basel, Empatpuluh + sembilan Rekomendasi untuk Pencucian Uang dari FATF, Undang-undang Patriot AS (2001), Hukum Pencegahan dan Penekanan Kegiatan Pencucian Uang tahun (1996).
6. Untuk memastikan bahwa kebijakan umum ini dilaksanakan, manajemen Perusahaan telah mendirikan dan mempertahankan program berkelanjutan dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan terkait dan pencegahan pencucian uang. Program ini berusaha untuk mengkoordinasikan persyaratan peraturan spesifik kepada seluruh grup dengan kerangka konsolidasi agar secara efektif mengelola risiko grup dari eksposur terhadap pencucian uang dan pendanaan teroris di seluruh unit usaha, fungsi, dan badan hukum.
7. Setiap afiliasi Perusahaan diwajibkan untuk mentaati kebijakan AML dan KYC.
8. Semua dokumentasi identifikasi dan catatan layanan harus disimpan selama jangka waktu minimal yang diwajibkan oleh hukum setempat.
9. Semua pegawai baru akan menerima pelatihan anti pencucian uang sebagai bagian dari program pelatihan wajib bagi karyawan baru. Semua pegawai yang berlaku juga diwajibkan untuk memenuhi pelatihan AML dan KYC tahunan. Keikutsertaan dalam progam pelatihan tambahan diwajibkan bagi semua pegawai dengan tanggung jawab AML dan KYC harian.
10. Perusahaan berhak untuk meminta Klien untuk memastikan informasi pendaftaran yang dinyatakan pada saat pembukaan akun perdagangan atas kebijaksanaannya sendiri dan kapan saja. Dalam rangka memverifikasi data, Perusahaan dapat meminta Klien untuk menyediakan salinan terlegalisir: paspor, SIM atau KTP; pernyataan akun bank atau tagihan listrik dalam rangka memastikan alamat tempat tinggal. Dalam beberapa kasus, Perusahaan dapat meminta Klien untuk memberikan foto Klien memegang kartu identitas dekat wajahnya. Persyaratan lebih lanjut untuk identifikasi klien dicantumkan di bagian Kebijakan AML pada situs web resmi Perusahaan.
11. Prosedur verifikasi tidak wajib untuk data identifikasi Klien jika Klien belum menerima permintaan dari Perusahaan. Klien dapat secara sukarela mengirim salinan paspor atau dokumen lain yang membuktikan identitasnya kepada departemen bantuan klien Perusahaan untuk memastikan verifikasi data pribadi tersebut. Klien harus mengetahui bahwa ketika melakukan deposit/penarikan dana melalui transfer bank, dia wajib menyediakan dokumen untuk verifikasi penuh dari nama dan alamat terkait dengan informasi dilakukannya dan pemrosesan transaksi bank.
12. Jika data pendaftaran Klien (nama lengkap, alamat atau nomor telepon) telah berubah, Klien wajib untuk segera memberitahu departemen bantuan klien Perusahaan mengenai perubahan ini dengan permintaan untuk mengubah data tersebut atau membuat perubahan tanda bantuan pada Profil Klien.
12.1. Untuk mengubah nomor telepon yang dicantumkan pada pendaftaran Profil Klien, Klien harus menyediakan dokumen yang memastikan kepemilikan dari nomor telepon baru (perjanjian dengan sebuah penyedia layanan telepon mobile) dan foto identitas yang dipegang dekat dengan wajah Klien. Data pribadi Klien harus sama pada kedua dokumen.
13. Klien bertanggung jawab atas keaslian dokumen (salinannya) dan mengakui hak Perusahaan untuk menghubungi pihak yang berwenang dari negara yang telah mengeluarkan dokumen tersebut untuk memvalidasi keasliannya.